TRIWULAN I (JANUARI – MARET 2024) & TRIWULAN II (APRIL – JUNI 2024)
Pelayanan Publik (Public Service) oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi Negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari satu negara kesejahteraan (welfare state). Dengan demikian pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara telah ditetapkan.
Berbagai cara telah ditempuh atau dilakukan guna memperbaiki pelayanan publik oleh setiap Instasi Pemerintah, namun penyelenggaraan pelayanan publik masih tetap menjadi keluhan masyarakat karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Seluruh pendekatan yang dipergunakan selama ini dalam upaya perbaikan pelayanan hanya berdasarkan kepada perintah sebagai penyedia layanan semata-mata, tidak dipadukan dengan keinginan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Atas pemikiran tersebut maka RSUD Embung Fatimah Kota Batam selaku penyelenggara pelayanan publik melakukan Survei Kepuasan Masyarakat pada unit pelayanan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam selaku Penyedia Layanan Publik (Public Services Provider).
SKM TRIWULAN I adalah 85.42
SKM TRIWULAN II adalah 86.08
MUTU PELAYANAN “B”
Kinerja unit pelayanan RSUD Embung Fatimah Kota Batam berada dalam mutu pelayanan “B” dengan kategori “ BAIK”.