26 April 2024

RSUD Embung Fatimah Kota Batam

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam yang selanjutnya disingkat dengan RSUD Kota Batam adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan mengutamakan pengobatan dan pemulihan tanpa mengabaikan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui penyediaan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, tindakan medik dan penunjang medik.

Adapun Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi RSUD Kota Batam berdasarkan Peraturan Walikota Batam No. 48 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Peraturan Walikota Batam Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Uraian tugas pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam, sebagai berikut:

RSUD Embung Fatimah Kota Batam mempunyai tugas pokok yaitu :

  1. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
  2. Melaksanakan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

Dalam meyelenggarakan tugas pokok diatas RSUD Embung Fatimah Kota Batam memiliki fungsi:

  1. Penyelenggaraan pelayanan medik
  2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik
  3. Penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan
  4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan
  5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
  6. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
  7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.