Perubahan Rencana Strategis 2021-2026
1 min readRencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan merupakan dokumen pemerintah yang berisi upaya-upaya pembangunan kesehatan yang dijabarkan dalam bentuk program/kegiatan/sub kegiatan, indikator,
target, termasuk kerangka pendanaan. Renstra ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan dengan periode 5 tahun. Berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Perangkat Daerah menyusun Renstra periode lima tahun.
Dinas Kesehatan Kota Batam menyusun Renstra dengan mengacu pada Visi, Misi, dan Program
Walikota dan Wakil Walikota Batam pada RPJMD Kota Batam periode 2021-2026. Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2021-2026 ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan dalam kurun waktu 5 tahun, yang dilaksanakan oleh seluruh stakeholders dalam jajaran Dinas Kesehatan termasuk dukungan lintas sektor dan mitra kesehatan. Penyusunan renstra pada periode ini mencakup renstra RSUD Embung Fatimah sesuai dengan Perda Kota Batam Nomor 17 tahun 2020
tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam