10 Oktober 2024

RSUD Embung Fatimah Kota Batam

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam

ALUR PENANGANAN PANDUAN / KOMPLAIN RAWAT INAP

1 min read

Keterangan :

  1. Pasien/ keluarga menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Kepala Ruangan / PJ Shift;
    Laporkan 1 x 24 Jam Kepada Case Manager jika pengaduan tidak dapat diatasi oleh Kepala
  2. Ruangan/ Penanggung Jawab Shift;
    Case Manager melakukan koordinasi serta menyampaikan pengaduan kepada Subbagian Humas ;
  3. Subbagian Humas berkoordinasi dengan Bidang /unit terkait, jika diperlukan dapat mengagendakan
  4. rapat pembahasan pengaduan Pasien /Keluarga;
    Subbagian Humas menindaklanjuti dengan melaporkan pengaduan Pasien /Keluarga kepada
  5. Wakil Direktur jika atas pengaduan tersebut belum ada penyelesaian;
    Wakil Direktur mengagendakan rapat Direksi dan keputusan rapat berisikan hasil pembahasan dan
  6. tindaklanjut terhadap pengaduan atau rekomendasi kemudian disampaikan kepada Direktur untuk
    mendapat persetujuan;
    Subbagian Humas merekapitulasi dan mencatat kedalam Buku Penanganan Pengaduan
  7. RSUD Embung Fatimah Kota Batam.
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
DD