ALUR PENANGANAN PANDUAN / KOMPLAIN RAWAT INAP
1 min read![](https://rsud.batam.go.id/wp-content/uploads/sites/73/2024/08/alur-penanganan-pengaduan-komplain-rawat-inap-979x1024.jpg)
Keterangan :
- Pasien/ keluarga menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Kepala Ruangan / PJ Shift;
Laporkan 1 x 24 Jam Kepada Case Manager jika pengaduan tidak dapat diatasi oleh Kepala - Ruangan/ Penanggung Jawab Shift;
Case Manager melakukan koordinasi serta menyampaikan pengaduan kepada Subbagian Humas ; - Subbagian Humas berkoordinasi dengan Bidang /unit terkait, jika diperlukan dapat mengagendakan
- rapat pembahasan pengaduan Pasien /Keluarga;
Subbagian Humas menindaklanjuti dengan melaporkan pengaduan Pasien /Keluarga kepada - Wakil Direktur jika atas pengaduan tersebut belum ada penyelesaian;
Wakil Direktur mengagendakan rapat Direksi dan keputusan rapat berisikan hasil pembahasan dan - tindaklanjut terhadap pengaduan atau rekomendasi kemudian disampaikan kepada Direktur untuk
mendapat persetujuan;
Subbagian Humas merekapitulasi dan mencatat kedalam Buku Penanganan Pengaduan - RSUD Embung Fatimah Kota Batam.