10 Oktober 2024

RSUD Embung Fatimah Kota Batam

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam

ALUR PENANGANAN PANDUAN / KOMPLAIN RAWAT JALAN

1 min read

Keterangan :

  1. Pasien /keluarga menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Customer Service;
  2. Customer Service berkoordinasi dengan instalasi Rawat Jalan dalam dalam penanganan pengaduan;
  3. Laporakan 1 x 24 Jam kepada Subbagian Humas jika pengaduan tidak dapat diatasi oleh customer
    service;
  4. Subbagian Humas berkoordinasi dengan Bidang/ unit terkait, jika diperlukan dapat mengagendakan
    rapat pembahasan pengaduan Pasien /Keluarga;
  5. Subbagian Humas menindaklanjuti dengan melaporkan pengaduan Pasien / Keluarga kepada Wakil
    Direktur jika atas pengaduan tersebut belum ada penyelesaian;
  6. Wakil Direktur mengagendakan rapat Direksi dan Keputusan Rapat berisikan hasil pembahasan dan
    tindaklanjut terhadap pengaduan atau rekomendasi kemudian disampaikan kepada Direktur untuk
    mendapat persetujuan;
  7. Subbagian Humas merekapitulasi dan mencatat kedalam Buku Penanganan Pengaduan
    RSUD Embung Fatimah Kota Batam.
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
DD